RAPAT KOORDINASI TERBATAS (RAKORTAS) PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PENCA DAN LANSIA

PRESENTASIPermasalahan pokok yang masih dijumpai dalam pelaksanaan perlindungan bagi kelompok rentan khususnya penyandang cacat dan lanjut usia adalah masih terdapatnya berbagai kelemahan aspek manajemen; pelaksanaannya yang seringkali berisifat parsial, residual, terkotak-kotak (fragmented) dan kurang terkoordinasi secara baik. (Suharto,2006: h.14). Sejauh ini baik unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemberdayaan dan perlindungan bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Kebijakan dan program perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah dirancang dalam bentuk skema kebijakan pasar kerja, bantuan sosial, asuransi sosial, jaring pengaman sosial berbasis masyarakat dan perlindungan lainnya. Kesemua skema tersebut target utamanya adalah kelompok rentan dan kurang beruntung termasuk penyandang cacat dan lanjut usia. Salah satu skema perlindungan sosial diberikan dalam bentuk bantuan sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia, yang muara akhirnya bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.. Untuk itu koordinasi kebijakan pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi  penyandang cacat dan lanjut usia perlu terus diupayakan agar program yang dilaksanakan oleh pemerintah, unsur swasta dan masyarakat menjadi terpadu dan saling bersinergi.

Bertitik tolak pada permasalahan diatas pada hari Kamis, 17 Februari 2011 bertempat di Ruang Sidang I LPPM UNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan difasilitasi oleh Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) LPPM UNS melakukan Rapat Koordinasi terbatas dengan Pemerintah Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo.

Rapat Koordinasi terbatas ini menurut Kepala PPKDK LPPM UNS, Tuhana bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesamaan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
  2. Memperoleh umpan balik  dan  masukan atas hasil implementasi kebijakan pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia di daerah.

Dalam Rapat Koordinasi terbatas ini masing-masin panelis dari Pemkot Surakarta, Pemkab Karanganyar dan Pemkab Sukoharjo memberikan paparan mengenai pelaksanaan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia, dengan paparan tersebut diperoleh informasi mengenai;

  1. Kondisi aktual pelaksanaan kebijakan dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat dan lanjut usia, baik yang didukung APBN maupun APBD;
  2. Progres/ kemajuan yang dicapai saat ini;
  3. Kendala yang dihadapi dan upaya pemecahannya;
  4. Rekomendasi dan tindak lanjut;

By ppkdk